Pasalnya, mekanisme pemilihan pimpinan MPR, pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan sama dengan pemilihan pimpinan DPR, yang diatur dalam UU MD3, yakni, para pemangku jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR, atau lewat paket minimal lima fraksi.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, kalau sampai ini terjadi, pemerintahan Jokowi-JK bisa 'dikerjai' di parlemen.
"Saya tidak bisa membayangkan. Luar biasa nanti gelombang dan tantangan yang akan dihadapi pemerintah dan menteri Jokowi di parlemen," kata dia dalam sebuah wawancara di stasiun TV, Kamis (2/10).
Dinihari tadi, KMP memenangkan pertarungan politik dengan mengusung paket pimpinan DPR, dengan formasi ketua Setya Novanto dari Golkar, dan empat wakil ketua; Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto dari Demokrat, Taufik Kurniawan dari PAN dan Fahri Hamzah dari PKS. Sementara empat fraksi; PDIP, PKB, Nasdem dan Hanura 16 kursi mengambil sikap walk out dari ruang sidang.
[rus]
BERITA TERKAIT: