Pakar: Pemilihan Pimpinan DPR Berkekuatan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 02 Oktober 2014, 07:47 WIB
Pakar: Pemilihan Pimpinan DPR Berkekuatan Hukum
Margarito Kamis/net
rmol news logo . Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dini hari tadi sah secara hukum.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan terpilihnya paket pimpinan DPR dari Koalisi Merah Putih sesuai dengan aturan yang termuat dalam UU MD3.

"Tidak ada alasan mengatakan ini tidak sah," ujar Margarito dalam sebuah wawancara di stasiun TV, Kamis (2/10).

KMP mengusung paket pimpinan DPR dengan formasi ketua Setya Novanto dari Golkar, dan empat wakil ketua; Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto dari Demokrat, Taufik Kurniawan dari PAN dan Fahri Hamzah dari PKS.

Selain itu, paripurna yang dipimpin pimpinan sementara Popong Otje Djundjunan dan Ade Rezki Pratama tersebut, lanjut Margarito, sudah kuorum. Pasalnya, sidang paripurna yang berlangsut alot itu dihadiri setengah plus satu anggota DPR.

Paripurna yang diakhiri pengambilan sumpah pimpinan DPR ini, didukung oleh enam fraksi; Golkar 91 kursi, Gerindra 73 kursi, Demokrat 61 kursi, PAN 48 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi. Sementara empat fraksi; PDIP 109 kursi, PKB 47 kursi, Nasdem 36 kursi dan Hanura 16 kursi mengambil sikap walk out dari ruang sidang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA