Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Hidayat Nurwahid mengatakan, tidak urgensinya bagi SBY menerbitkan Perppu.
"Sesuai pasal 22 ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden berhak menetapkan Perppu jika Indonesia dalam kondisi genting. Kalau genting yang dimaksud, keamanan terganggu, chaos, dan perekonomian terganggu. Saya tidak melihat demikian," jelas mantan Ketua MPR RI itu.
Terbukti, masyarakat masih dapat bekerja dan menjalani kehidupannya seperti biasa paska pengesahan UU Pilkada.
"Jika kemudian terlihat ada demonstrasi penolakan Pilkada tidak langsung, hal itu wajar-wajar saja. Banyak masyarakat yang setuju Pilkada tidak langsung. Dengan demikian alasan mengapa Perppu tersebut dikeluarkan itu tidak terpenuhi," tambahnya.
Dikatakan pula, jika kemudian Presiden tetap memaksakan diri untuk mengeluarkan Perppu tersebut, maka DPR berhak membawanya ke sidang Paripurna terdekat. Ia yakin anggota DPR yang menolak Pilkada tidak langsung akan lebih banyak daripada Pilkada langsung. Jika demikian adanya maka sesuai UUD 1945 pasal 22 ayat 3, Perppu Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden itu harus dicabut, karena tidak mendapat persetujuan dari DPR.
[wid]
BERITA TERKAIT: