Pertama, Gerindra berpandangan Pilkada oleh DPRD meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik. Kedua, meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang memiliki program serta rencana pembangunan yang jelas untuk daerahnya.
"Alasannya, karena setiap calon kepala daerah harus melakukan presentasi visi, misi dan program di DPRD, serta menerima pertanyaan dari anggota DPRD dalam sidang terbuka," begitu isi keterangan yang dirilis Partai Gerindra melalui akun twitter resminya, @Gerindra (Minggu, 14/8).
Ketiga, Pilkada oleh DPRD meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah berkompeten yang tidak memiliki modal besar. Pilkada oleh DPRD juga akan mengurangi risiko terpilihnya kepala daerah hasil manipulasi pemungutan suara, seperti penggunaan daftar pemilih palsu, perubahan hasil rekapitulasi suara dan kecurangan penghitungan suara lainnya. Selain itu, pilkada oleh DPRD juga mengurangi jumlah kasus korupsi anggaran daerah oleh kepala daerah untuk mengembalikan biaya kampanye yang berasal dari modal pribadi.
"Keenam, meningkatkan independensi kepala daerah dalam membuat keputusan strategis, seperti mengeluarkan izin pertambangan, dan izin usaha. Alasannya, karena kepala daerah tidak perlu lagi meminjam uang dari pengusaha hitam untuk membiayai kampanye Pemilukada yang mahal," begitu lanjutan keterangan Partai Gerindra.
Pilkada oleh DPRD, juga mengurangi risiko terjadinya konflik sosial di masyarakat akibat perbedaan pilihan antar golongan yang timbul saat Pemilukada. Gerindra juga berpandangan Pilkada oleh DPRD dapat meningkatkan kinerja kepala daerah terutama dalam hal perencanaan anggaran serta pelaksanaan program kerja daerah. Alasannya karena kepala daerah terpilih sudah pasti mendapatkan dukungan mayoritas dari DPRD.
"Kesembilan, menghapus kemungkinan terjadinya politik uang/money politics untuk meningkatkan elektabilitas di masyarakat. Termasuk pembuatan kebijakan-kebijakan populis serta penyalahgunaan aparatur sipil negara menjelang pelaksanaan Pemilukada," cuit Partai Gerindra.
Selain itu, Pilkada oleh DPRD menghapus terjadinya polusi visual rutin akibat Pemilukada Gubernur dan Pemilukada Bupati/Walikota. Alasannya, karena calon kepala daerah hanya perlu perlu menyampaikan visi dan misi di hadapan anggota DPRD. Gerindra juga berpandangan Pilkada oleh DPRD menghemat uang rakyat yang sebelumnya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada minimal sebesar Rp 20 miliar untuk Pemilukada tingkat Kabupaten/Kota, dan Rp 100 miliar untuk Pemilukada tingkat Provinsi. Jika dipilih oleh DPRD, uang ini dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.
"Ke 12, meningkatkan peran anggota DPRD dalam mewakili aspirasi rakyat. Tujuannya, semakin banyak anggota masyarakat yang mengetahui, mengenal dan menjalin komunikasi dengan anggota DPRD mereka."
Alasan selanjutnya, Pilkada tidak langsung meningkatkan kualitas kepengurusan partai politik di tingkat daerah karena semakin besar insentif bagi orang-orang baik dan berintegritas untuk bergabung dalam partai politik. Pilkada oleh DPRD, juga meningkatkan kualitas kepengurusan partai politik di tingkat pusat karena banyak sumber daya kepengurusan pusat partai politik di tingkat pusat tergerus untuk mengurus Pemilukada untuk kampanye ke daerah.
"Memberikan insentif kepada orang-orang yang baik & berintegritas untuk bergabung dengan parpol dan mengajukan diri sebagai anggota DPRD. Tujuannya, karena peran anggota DPRD menjadi lebih signifikan. Kemudian, meningkatkan partisipasi serta kualitas Pemilihan Umum Legislatif yang dilaksanakan lima tahun sekali. Tujuannya, karena pilihan partai politik menjadi sangat menentukan bukan hanya kebijakan Pemerintah Pusat tetapi juga Pemerintah Daerah," begitu pandangan Gerindra.
Tiga alasan lainnya adalah, Pilkada oleh DPRD dapat meningkatkan kualitas kerja Mahkamah Konstitusi dalam mengkaji dan memutuskan perkara UU yang berdampak ke seluruh rakyat Indonesia karena saat ini para hakim MK harus memutuskan sengketa Pemilukada setiap dua hari sekali. Pilkada oleh DPRD sesuai dengan konsep demokrasi Pancasila yang digariskan para pendiri bangsa Indonesia, yaitu, Sila nomor empat berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan."
Pilkada melalui mekanisme parlemen juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 18 yang menyatakan "Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dipilih dengan cara demokratis."
[dem]
BERITA TERKAIT: