Tiga Yang Belum Tuntas di RUU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 02 September 2014, 00:55 WIB
Tiga Yang Belum Tuntas di RUU Pilkada
foto:net
rmol news logo Meski Pemerintah dan DPR sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai sebelum masa tugas DPR 2009-2014 berakhir, pada 1 Oktober, tapi masih ada tiga poin yang belum mencapai titik temu.

Pertama soal mekanisme pemilihan, sedangkan yang kedua dan ketiga adalah paket-nonpaket (kepala dan wakil kepala daera) dan persoalan pendanaan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji, mengatakan untuk pemilihan gubernur sudah disepakati tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sementara, untuk pemilihan bupati/walikota, belum disepakati apakah tetap langsung, atau oleh DPRD.

Terkait sistem pemilihan paket atau nonpaket, diaku Dodi Riyadmadji, lebih banyak fraksi di DPR yang tetap menghendaki sistem paket. Artinya, kepala daerah dan wakilnya, dipilih dalam satu paket.

Apakah pemerintah akhirnya setuju tetap sistem paket? Dodi belum berani memastikan. "Nanti dibahas lagi," kilahnya seperti dilansir dari JPNN.

Sebelumnya, antara Pemerintah dan DPR sudah menyepati pilkada serentak dimulai pada 2015 (paket pertama) dan pilkada serentak 2019 (paket kedua). Sedangkan pilkada serentak nasional akan berlangsung pada 2021. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA