Namun, izin itu terhitung sejak hari ini, Jumat 8 Agustus 2014, yaitu ketika izin diucapkan Majelis Hakim MK di sidang MK.
Bagaimana dengan fakta bahwa Kotak Suara sudah dibongkar KPU sebelum izin dikeluarkan MK? Soal itu, MK tidak memberikan pembenaran apapun.
"Sehingga, menurut saya, pembukaan kotak suara yang sebelum hari ini tetap menjadi urusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan di luar konteks izin yang diberikan MK hari ini," tegas Deputi Program Pemenangan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Hendra J. Kede, kepada wartawan (Jumat, 8/8) .
Karena itu, tim kampanye nasional Prabowo beranggapan bahwa DKPP harus tetap menyidangkan dan memutus kasus pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus 2014 tersebut.
Hari ini, MK menetapkan dokumen yang diperoleh KPU dari pembukaan kotak suara tersebut sebelum adanya ketetapan MK akan dipertimbangkan pada putusan akhir nanti. Namun, MK mengizinkan termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK, dengan ketentuan pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan.
Kubu Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa, PPK saat rekap di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/kota saat rekap di tingkat kabupaten/kota dan pembukaan kotak suara karena perintah badan pengawas pemilu (Bawaslu) atau MK.
Tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres selain dari kondisi tadi.
[ald]
BERITA TERKAIT: