KPU Melanggar, Kotak Suara Tidak Boleh Diutak-atik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 08 Agustus 2014, 17:48 WIB
KPU Melanggar, Kotak Suara Tidak Boleh Diutak-atik
rmol news logo Kotak suara Pilpres 2014 seharusnya memang tidak boleh diutak-atik karena di dalamnya terdapat suara rakyat. Bisa saja kota suara dibuka tapi harus ada prosedur untuk membukanya.

"Sudah sewajarnya kalau pasangan Prabowo-Hatta mengajukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi karena memang ada pelanggaran hukum," kata praktisi hukum Siraj El Munir saat dihubungi, Jumat (8/8).‎

Siraj melihat memang ada upaya terstruktur dan sistematis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara sehingga merugikan pasangan Prabowo-Hatta. Hal ini dapat dilihat dengan adanya surat edaran untuk membuka kotak suara. Padahal ‎kotak baru dapat dibuka apabila ada instruksi dari MK.

Siraj mengatakan, langkah yang ditempuh Prabowo dan Hatta untuk menarik diri sudah benar karena dari sisi hukum berarti penyelenggaraan Pilpres dianggap telah terjadi pelanggaran. Menurut dia, penarikan diri itu sudah legitimasi karena pada saat bersamaan pasangan Prabowo Hatta juga melakukan upaya hukum, beda kiranya kalau penarikan diri dilakukan saat proses pilpres berlangsung.

"Saya melihat upaya yang ditempuh Prabowo - Hatta sudah sesuai dengan tahapan Pemilu serta dilindung Undang-Undang," kata Siraj yang berprofesi sebagai advokat.

Sementara itu pada sidang MK hari ini ‎ Tim Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum telah melanggar perundang-undangan.

"Untuk itu kami memohon MK menyatakan perbuatan pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA