"Justru itu lebih beraroma kepentingan bisnis dan
income Pemprov DKI, di mana dalam pelaksanaannya diduga sarat kolusi," ujar Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, dalam rilisnya, Senin (7/7).
Dia menambahkan, dugaan tersebut kian kuat melihat dasar hukum ERP yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) 97/2012 yang merupakan turunan dari UU no 28/2009 tentang pajak dan restribusi daerah serta PP No 32/2011 tentang manajemen lalu lintas yang tidak menyebut secara jelas tentang ERP.
Terkait itu, ITW mendesak Pemprov DKI menjelaskan dugaan praktik kolusi dengan keterlibatan PT Toba Sejahtera bersama perusahaan asal Swedia sebagai pelaksana proyek ERP.
Sebab, PT Toba Sejahtera adalah milik purnawirawan jenderal, Luhut Panjaitan, yang tercatat sebagai petinggi tim pemenangan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Joko Widodo, pada Pilpres 2014.
Edison menjelaskan, sebelum penerapkan ERP, pemprov DKI harus lebih dulu memenuhi sedikitnya empat syarat yang harus mendukung yaitu kondisi ruas jalan, kondisi lalu lintas, kondisi angkutan umum dan lingkungan. Karena, ERP hanya bisa diterapkan di ruas jalan yang memiliki dua lajur dan masing-masing punya dua lajur pula, serta yang bukan jalan nasional. Sementara, dalam desainnya, ERP meliputi area yang termasuk jalan nasional seperti Jalan Gatot Subroto.
"Hendaknya Pemprov DKI harus lebih dulu menyelesaikan semua persyaratan," katanya.
Selain itu, ERP juga harus bersamaan dengan pelaksanaan sistem pendataan kendaraan bermotor berbasis elektronik atau
electronic registration and identification (ERI). Karena terkait dengan penegakan hukum yang juga harus berbasis elektronic atau electronic law enforcement (ELE). Sehingga tidak lagi ada penegakan hukum di jalan raya yang justru bisa mengganggu kelancaran.
"Kan lucu, kalau penarikan dana dengan sistem electronik sementara pelayanannya masih tradisional," ucap Edison.
[ald]
BERITA TERKAIT: