"Saya yakin sekali putaran," kata dia saat ditemui di kantornya di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat (27/6).
Jelas Gamawan, kalau melihat perkembangannya sekarang ini, sangat kecil kemungkinan peluangnya untuk dua putaran. Ia pun yakin ketentuan dalam UU Nomor 42/2008, minimal 20 persen di lebih dari 50 persen jumlah provinsi itu akan terpenuhi.
"Pasal di UUD 1945 itu persis dengan UU Pilpres, itu sudah cukup mewakili untuk masuk dalam pasal itu. Mudah-mudahan dua unsur persyaratan itu terpenuhi, masa (20 persen suara) 18 provinsi saja tidak dapat," ungkap Gamawan.
Seperti diberitakan
Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menegaskan bahwa dua pasangan capres harus memenuhi dua unsur syarat pemenang pemilihan umum sesuai pasal 159 UU No. 42/2008. Jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan.
[rus]
BERITA TERKAIT: