"Ini harus menjadi catatan penting ke depan. Celah undang-undang itu harus disempurnakan. Ke depan harus ada ketegasan dalam undang-undang bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak hanya kewajiban parpol, setiap caleg juga wajib menyampaikan laporan dana kampanye tersebut," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (29/5).
Husni menegaskan ke depan yang harus diperbaiki bukan hanya tata kelola dana kampanye tetapi tata kelola dana partai politik secara keseluruhan. Partai politik, kata Husni, tidak akan mungkin dapat eksis tanpa ada dukungan dana dari masyarakat.
"Tidak mungkin parpol hanya mengandalkan alokasi dana rutin dari negara atau meminta anggota-anggota fraksi di DPR untuk mencari-cari dana. Partisipasi publik dalam pembiayaan parpol harus terus didorong dan ditumbuhkan," ujarnya.
Untuk mendorong partisipasi publik itu, lanjt Husni, partai politik perlu memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas. "Publik tentu ingin tahu berapa, kemana dan untuk apa dana yang mereka sumbangkan itu dibelanjakan. Karena itu, kedepan partai politik perlu mempublikasikan dana yang dikelolanya secara rutin kepada publik," ujarnya.
Menurut Husni jika partai politik dapat menumbuhkan kepercayaan yang kuat di mata publik maka parpol tidak akan kesulitan untuk menghimpun dana dalam membiayai kegiatan organisasinya. Modernisasi partai politik, kata Husni, salah satunya ditandai dengan perubahan tata kelola dana partai politik yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebelumnya KPU merilis, berdasarkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), 12 partai politik dinyatakan telah mematuhi segala ketentuan terkait pelaporan dana kampanye.
"Kami mengapresiasi DPP Parpol yang telah mematuhi regulasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. Dengan demikian tidak satupun partai politik dan calon terpilih yang dibatalkan karena tersangkut dengan pelaporan dana kampanye," kata Husni.
[rus]