Indra PKS: Pemerintah Gagal Penuhi Hak-hak Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 30 April 2014, 09:59 WIB
Indra PKS: Pemerintah Gagal Penuhi Hak-hak Buruh
indra sh
rmol news logo . Kalangan politisi Senayan mendukung dan dapat memahami kenapa kaum buruh melakukan ujuk rasa besar-besaran pada May Day yang diperingati setiap 1 Mei.

Menurut Anggota Komisi IX DPR, Indra, berbagai tuntutan yang sudah diwacanakan dalam beberapa hari ini oleh berbagai organisasi buruh, merupakan sebuah realitas atas keprihatinan kondisi perburuhan Indonesia, dan sekaligus merupakn refleksi kegagalan dan kelalian pemerintah dalam menjamin hak-hak buruh seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Departemen Advokasi Buruh DPP PKS ini mencatat, tuntutan buruh besok diantaranya adalah; peningkatan kesejahteraan, kerja layak, upah layak, penghapusan perbudakn modern dalam bentuk praktik outsourcing dan kerja kontrak yang menyimpang, jaminan kebesan brserikat, tolak PHK sepihak dan social security.

"Itu bukan tuntutan baru, ini merupakan tuntutan lama dan sudah sangat sering meraka tuntut dalam banyak momen," kata Indra dalam keterangannya, Rabu (30/4).

Kesemua poin-poin tuntutan itu, lanjut Indra, memang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan menjamin hak dasar buruh seperti yang diatur dalam UUD 1945, UU No 13/2003, UU No 21/2000 dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.

"Saya menilai, prsoalan mendasar kenapa akhirnya setiap May Day dan momen lain buruh terus berdemonstrasi, karena memang selama ini pemerintah telah gagal dan lalai memenuhi amanah konstitusi. Penegakan hukum atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini sangat lemah. Dengan embel-embel ramah investasi, pemerintah sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis yang pada akhirnya kerapkali mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh seperti yang diatur dalam UU," demikian beber Indra. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA