Namun bila partai politik (parpol) atau gabungan parpol saling mendekat dan tidak memiliki rasio konstitusional, maka pencalonan presiden bisa menjadi inkonstitusional.
"Tidak pernah konstitusi menciptakan sistem sehingga partai politik berapapun suara atau kursi yang diperolehnya dalam sebuah Pemilihan Legislatif (Pileg) bisa bermain terserah atau menurut cara di antara mereka sendiri, atau menurut kepentingan politik oligarki bahkan parpol mereka sendiri," jelas pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin seperti rilis yang diterima beberapa saat lalu (Minggu, 14/4).
Praktik semacam itu, lanjutnya, dapat mengancam pasangan capres-cawapres yang akan diusung nanti. Pasalnya mereka bisa mendapatkan perlawanan konstitusional akan pencalonannya dari pasangan capres-cawapres lainnya kelak.
"Pada prinsipnya parpol itu diberikan hak eksklusif guna mencari pasangan calon presiden untuk disajikan kepada rakyat untuk dipilih setiap lima tahun bukanlah kertas kosong dalam ruang politik semata," ujar Irman.
Karena itu, jelasnya, konstitusi masih membutuhkan rasionalitas pengusulan semua pasangan-pasangan capres tersebut.
"Inilah prinsip demokrasi konstitusional yang kita anut pasca perubahan UUD 1945 ketika daulat politik sudah lama ditinggalkan menjadi daulat konstitusi," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: