Awas, Pencapresan Bisa Jadi Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 13 April 2014, 11:39 WIB
Awas, Pencapresan Bisa Jadi Inkonstitusional
foto:net
rmol news logo Konstitusi tidak mengharamkan secara diametral atas ambang batas pencalonan presiden yaitu 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara secara nasional, selama pelaksanaan tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional.

Namun bila partai politik (parpol) atau gabungan parpol saling mendekat dan tidak memiliki rasio konstitusional, maka pencalonan presiden bisa menjadi inkonstitusional.

"Tidak pernah konstitusi menciptakan sistem sehingga partai politik berapapun suara atau kursi yang diperolehnya dalam sebuah Pemilihan Legislatif (Pileg) bisa bermain terserah atau menurut cara di antara mereka sendiri, atau menurut kepentingan politik oligarki bahkan parpol mereka sendiri," jelas pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin seperti rilis yang diterima beberapa saat lalu (Minggu, 14/4).

Praktik semacam itu, lanjutnya, dapat mengancam pasangan capres-cawapres yang akan diusung nanti. Pasalnya mereka bisa mendapatkan perlawanan konstitusional akan pencalonannya dari pasangan capres-cawapres lainnya kelak.

"Pada prinsipnya parpol itu diberikan hak eksklusif guna mencari pasangan calon presiden untuk disajikan kepada rakyat untuk dipilih setiap lima tahun bukanlah kertas kosong dalam ruang politik semata," ujar Irman.

Karena itu, jelasnya, konstitusi masih membutuhkan rasionalitas pengusulan semua pasangan-pasangan capres tersebut.

"Inilah prinsip demokrasi konstitusional yang kita anut pasca perubahan UUD 1945 ketika daulat politik sudah lama ditinggalkan menjadi daulat konstitusi," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA