Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri konferensi pers bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Saat ditanya apakah Thomas masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra, Prasetyo memastikan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari partai politik.
“Ya, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” tegasnya.
Namun demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal pengunduran diri tersebut.
“Tanggalnya aku lihat dulu,” katanya. Meski begitu, ia memastikan proses pengunduran diri dilakukan dalam rentang waktu pencalonan.
Terkait alasan Presiden Prabowo mengusulkan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI, Prasetyo meminta agar publik tidak berfokus pada satu nama saja.
“Ya, ada alasan tertentu, kan ada beberapa nama, kenapa fokusnya ke situ,” kata dia.
Dalam pernyataan sebelumnya, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada DPR RI. Salah satunya adalah Thomas Djiwandono yang akrab disapa Tommy.
“Ada beberapa nama yang dikirimkan, salah satunya memang betul ada nama yang kita usulkan adalah Pak Wamenkeu atas nama Pak Tommy,” ungkap Prasetyo.
Proses pencalonan dan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 40 UU tersebut menegaskan bahwa calon anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
BERITA TERKAIT: