Rombongan Bawaslu ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 05 April 2014, 09:32 WIB
Rombongan Bawaslu ke Luar Negeri
rmol news logo Untuk memastikan Pemilu di luar negeri berlangsung secara baik, para Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 di Luar Negeri mulai dari 28 Maret lalu hingga tanggal 7 April mendatang.

Kota dan negara yang menjadi prioritas pengawasan Pemilu merupakan negara-negara dengan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang besar dan memiliki hak pilih. Misalnya, Hongkong, Den Haag (Belanda), Jeddah (Arab Saudi), Melbourne (Australia), Taiwan, serta Johor Baru (Malaysia).

Dalam rilis yang dikirim Bawaslu disebutkan, tim supervisi Bawaslu akan terbagi menjadi lima tim yang terdiri dari Ketua Tim Supervisi, Anggota Tim dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan Tim Asistensi Bawaslu. Setiap tim pengawasan pemungutan dan penghitungan suara luar negeri beranggotakan 5-6 orang.

Tim pengawasan pemungutan dan penghitungan suara berkunjung ke Taiwan hari Minggu (6/4), ke Kota Melbourne hari Sabtu (5/4), ke Kota Den Haag pada hari Sabtu (5/4).

Untuk negara Hongkong sudah dilakukan pada hari Minggu (30/3) silam dan Kota Johor Baru pada hari Minggu (6/4). Sementara tim yang sedianya akan melakukan pengawasan ke Jeddah, Arab Saudi dan sekitarnya batal berangkat pada Kamis (3/4) dikarenakan keterlambatan terbitnya visa.

Pengawasan langsung sekitar 2-3 hari tersebut dilaksanakan dengan beberapa kegiatan, diantaranya, melakukan pengecekan kesiapan tempat pemungutan suara dan dropbox, melakukan video conference dengan Panwas luar negeri di wilayah region untuk mengecek kesiapan buku saku pengawasan dan kesiapan pengawasan.

Selain itu, tim juga akan membawa checklist pengawasan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pengawasan langsung tersebut untuk memastikan bahwa Pemilu sudah berlangsung sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan dan mensupervisi kegiatan Panwas luar negeri atas pengawasan yang selama ini berlangsung.

Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sudah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2014 hingga 6 April 2014 atau mendahului pemungutan suara yang dilaksanakan di dalam negeri pada tanggal 9 April 2014.

Dalam pemungutan suara, masing-masing pemilih di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya via pos atau melalui dropbox yang ditempatkan agar mudah dijangkau oleh pemilih. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA