"Partai Demokrat sudah sepantasnya dibubarkan," kata aktivis 77/78 Syafril Sofyan kepada redaksi (Selasa, 1/4).
Menurut Syafril, Demokrat telah menerima aliran dana haram dari proyek Hambalang saat kongres di Bandung 2010 lalu, sebagaimana disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Pekan ke empat Juli 2013, Abraham menyatakan bahwa penyidik mengantongi bukti aliran dana korupsi ke kongres Partai Demokrat, dimana dana tersebut dipergunakan sebagai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum.
Adanya aliran dana Hambalang ke kongres Demokrat juga sudah diakui sejumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK antara lain anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Ruhut membenarkan adanya aliran dana proyek Hambalang yang dibagikan ke setiap Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat menjelang digelarnya kongres.
Aliran dana haram Hambalang ke kongres Demokrat juga disebut dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK terhadap terdakwa Hambalang, Deddy Kusdinar.
Masalahnya, kata Syafril, bisa dipastikan pembubaran partai Demokrat tidak bisa dilakukan karena aturan Undang-undang. Pasal 68 ayat (1) UU No 24/2003 tentang Pembubaran Partai Politik menyebutkan pembubaran partai politik bisa dilakukan asal pemerintah sebagai pemohonnya.
"Tentunya hal yang mustahil SBY mau memohon pembubaran partainya. Walaupun seandainya secara terang benderang terbukti menerima dana haram, dipastikan SBY tidak akan rela mengajukan pembubaran partai yang didirikannya," demikian Syafril.
[dem]
BERITA TERKAIT: