"Saya melihat bahwa pembelaan Akil itu justru menguatkan kebenaran dakwaan jaksa dalam kasus tersebut," kata Mahfud dalam rilisnya, Kamis (27/2).
Jelas dia, Akil dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi menegaskan bahwa dirinya tidak ikut serta menangani sengketa Pilkada Banten tapi didakwa menerima suap dalam penanganan perkara tersebut.
"Makanya, dia menuding KPK tak fair karena tidak menyebut nama saya (Mahfud,) sebagai hakim Panel. Artinya, Akil menekankan bahwa uang Rp 7,5 M yang diterimanya itu bukan suap Pilgub Banten, tapi bisnis dengan CV Ratu Samagat," terang mantan Menteri Pertahanan itu.
"Jadi uang itu tak ada kaitan dengan perkara pilgub Banten di MK. Karena, jelas suap itu hanya masuk melalui CV Ratu Samagat dan sama sekali tak pernah terkait dengan (majelis) Panel (perkara Pilkada Banten) yang saya pimpin. Jadi, jelas sekali bahwa Panel Hakim tak ada urusan dengan suap-menyuap itu," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, justru KPK salah kalau menyebut nama Majelis Panel terkait dengan suap itu. Sebab, Panel sudah bekerja murni dan bersih. Tapi, Akil menegosiasikan perkara tersebut.
Bahkan, Menurut Mahfud, berdasarkan dakwaan KPK terlihat bahwa Akil sudah melancarkan 'operasinya' jauh sebelum hasil Pilkada Banten diperkarakan ke MK.
"Luar biasanya, Akil sudah menerima transfer untuk Pilgub Banten pada 18 Oktober. Padahal pilkadanya (perkaranya) baru berlangsung tanggal 22 Oktober, dan MK sendiri baru menangani perkara itu 8 Nopember. Jadi, sepertinya sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," bebernya.
Mahfud pun meyakini, KPK akan membuktikan kebenaran atas semua dakwan yang dilayangkan kepada suami Ratu Rita tersebut.
"Nanti KPK pasti membeberkan di sidang berikutnya, bukti nego, pembicaraan, SMS, dan saksi-saksi bahwa dakwaannya tak salah. Tunggu saja," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: