KPU menyebut kampanye Golput adalah tindakan pidana atau "teror" baru bagi warga Indonesia. Bahkan, meminta aparat polisi menindak tegas para pelakunya.
Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menyebut KPU salah mengartikan pasal 292 dan 308 UU 8/2012 yang intinya menyebut tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk kategori pidana.
"KPU memaknai dua pasal itu, lalu mengkategorikan kampanye atau ajakan golput sebagai kriminal. Hal itu seperti meneror demokrasi yang sudah sukses kita bina selama 14 tahun terakhir," kata Ray yang juga mantan aktivis gerakan reformasi 98, kepada wartawan beberapa saat lalu (Sabtu, 8/2).
Seharusnya, kata dia, warga yang ikut pemilu atau yang tidak ikut pemilu dapat dengan leluasa mengkampanyekan ide mereka di ruang publik. Dua ide ini dibiarkan bersanding di pasar pemilu dan menjadi bagian penting dari diskursus pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Bahkan, menurut dia, ajakan Golput pada tingkat tertentu telah menjadi gerakan politik yang dapat menarik kembali penyelewengan makna dan tujuan pemilu.
"Selama golput dinyatakan sebagai hak, maka mengkampanyekan hak itu juga adalah hak," tegas Ray.
[ald]
BERITA TERKAIT: