KPU menyebut kampanye Golput adalah tindakan pidana atau "teror" baru bagi warga Indonesia. Bahkan, meminta aparat polisi menindak tegas para pelakunya.
Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, sikap KPU itu mungkin berdasar pada pasal 292 dan 308 UU 8/2012 yang intinya menyebut tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk kategori pidana.
"Tapi jika secara cermat dua pasal itu dibaca, tak ada bunyi yang secara tegas menyatakan bahwa kampanye dan ajakan golput merupakan sebuah tindakan pidana," kata Ray beberapa saat lalu (Sabtu, 8/2).
Dia jelaskan bahwa dua pasal itu jelas mensyaratkan adanya tindakan kekerasan, gangguan bagi pelaksanaan tahapan, serta upaya menghilangkan hak pilih orang lain dengan cara mengakibatkan gugurnya syarat pemilih.
Dia katakan ada persoalan defenisi dalam hal ini. Pertama, golput sendiri sejauh ini dinyatakan tidak haram dalam pemilu Indonesia. Maka tindakan yang tidak dilarang sejatinya tidak menimbulkan efek hukum pidana.
Dua, makna kampanye dan ajakan adalah upaya mempengaruhi orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara persuasi.
"Dari dua soal ini saja terlihat tidak memenuhi kategori dua pasal dimaksud. Jelas kampanye golput tidak sampai kepada situasi menghilangkan hak pilih seseorang, dan pasti bukan tindakan kekerasan, ancaman, apalagi sampai derajat menganggu ketertiban penyelenggaraan pemilu atau negara," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: