"Kami mendukung langkah KPPU meneliti kemungkinan adanya kejanggalan pada proses tender Mitratel," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana di Jakarta (Selasa, 14/1).
Ia mengatakan, pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dan PT Telkom tanggal 9 Desember 2013, sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel.
"Penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom, dan karenanya juga merugikan negara, sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," jelas politisi Hanura ini.
Ditambahkan Erik, penjualan anak perusahaan BUMN, seperti dalam kasus Mitratel ini, bukan aksi korporasi biasa, tapi itu tergolong aksi korporasi yang harus mendapatkan persetujuan DPR.
"Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah jelas mengaturnya," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: