Menurut pakar komunikasi politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Rusdi Muchtar, langkah kepala negara itu tidak perlu diributkan. Namun sangat disayangkan kalau surat yang digunakan Palmer Cs adalah kop kepresidenan.
"Itu yang nggak boleh," ujar Rusdi kepada redaksi di Jakarta, Minggu (5/1).
Ia pun bertanya-tanya, kenapa baru sekarang ketua umum Partai Demokrat itu mengangkat pengacara, padahal sudah 9 tahun lebih menjabat presiden.
"Apakah karena kasus Century dan Hambalang yang terus berhembus kencang ke Istana?" tanya dia.
Yang pasti, kata Rusdi, langkah SBY tersebut adalah persiapan di akhir masa jabatannya. Rusdi menilai, SBY dan keluarganya kuatir akan menghadapi berbagai kasus, dan akan sering memberikan keterangan kepada penegak hukum.
Kasus Century dan Hambalang adalah dua kasus yang tengah diproses serius oleh KPK. Ketua KPK Abraham Samad sering mengatakan ke publik kalau pihaknya tidaklah lamban dalam menangani kasus tersebut. Dan KPK, kata Abraham, tidak ada beban dalam menetapkan tersangka meski dia presiden atau wapres karena di mata hukum semua sama.
[rus]
BERITA TERKAIT: