Bukan saja karena aturan itu sudah menjadi ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan KPU No. 17/2013, tapi menjadi gambaran awal atas komitmen parpol pada Pemilu 2014 yang transparan, bersih, jujur, adil, akuntabel, dan berintegritas.
"Bahkan gambaran awal atas komitmen antikorupsi bagi peserta pemilu yang bersangkutan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam rilisnya, Kamis (26/12).
Untuk itu Perludem meminta KPU di seluruh tingkatan mengumumkan laporan penerimaan sumbangan parpol kepada masyarakat umum.
"Misalnya melalui papan pengumuman atau website KPU," ungkap Titi.
KPU juga, kata Titi, harus memantau kembali jajarannya di KPU Daerah agar mengingatkan seluruh para peserta pemilu untuk menegakkan aturan tentang pelaporan periodik dana kampanye Pemilu yang batas waktu penyerahannya adalah 27 Desember 2013.
[rus]
BERITA TERKAIT: