Pakar: DPR Pasti Setuju SBY Keluarkan Perppu Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 23 Desember 2013, 11:47 WIB
Pakar: DPR Pasti Setuju SBY Keluarkan Perppu Pemda
margarito kamis/net
rmol news logo Partai politik dan anggota DPR RI diyakini akan mendukung Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Menurut rasa semua akan senang dan akan mendukung," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada redaksi, Senin (23/12).

Politisi Senayan juga, kata Margarito, akan dengan cepat menyetujui Perppu Pemda tersebut apabila SBY menyerahkannya pada masa reses ini.

"Sesudah reses nanti baru DPR yang mengkaji dan menyetujui. Artinya tidak menunggu DPR baru lagi 2014," ungkapnya.

Menurut Margarito, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan UU No. 32/2004 tentang Pemda, memiliki kelemahan. Kelemahannya adalah, kepala daerah yang sudah berstatus tersangka bahkan sudah ditahan, masih memiliki power mengendalikan kekuasaan dari balik jeruji besi.Tugas dan kewajiban Kepala Daerah itu pun tidak bisa diserahkan kepada wakilnya.

Jelas Margarito, keadaan ini sudah genting, bahkan lebih genting dari Perppu UU MK yang dikeluarkan Presiden SBY dan sudah disetujui DPR. Apalagi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kelapa Daerah terus bertambah. Kasus Gubernur Banten Ratu Atut misalnya, meski sudah di penjara, Ia sebenarnya masih leluasa memindahkan dan mencopot anak buahnya di Banten, bahkan MoU investasi dengan pihak lain harus dengan persetujuaanya.

"Pak SBY harus keluarkan Perppu Pemda sekarang. Ini genting dal rill. Nggak bisa Gubernur dan Bupati/Walikota memimpin dari penjara," terangnya.

Tambah Margarito, SBY cukup mengeluarkan satu pasal saja, misalnya isinya seperti ini; 'Gubernur dan Bupati/Walikota yang dinyatakan tersangkan dan ditahan, maka tugas dan keawajiban serta merta dilakukan oleh Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota'. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA