“Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ramdan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, BI melakukan proses verifikasi dan pengecekan untuk memastikan kelengkapan serta keakuratan data.
“Selanjutnya Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” lanjutnya.
Lebih jauh, BI menyebutkan bahwa hasil pengumpulan data tersebut dipublikasikan secara agregat melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang dapat diakses publik melalui situs resmi Bank Indonesia.
“Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” kata Ramdan.
Penjelasan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana pemerintah daerah atau pemda yang belum terpakai dan mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun. Menurut Purbaya, lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah.
“Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp234 triliun rupiah. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,”
Namun, sejumlah Kepala Daerah seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah laporan tersebut.
BERITA TERKAIT: