Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan UU No. 32/2004 tentang Pemda, memiliki kelemahan. Kelemahannya adalah, kepala daerah yang sudah berstatus tersangka bahkan sudah ditahan, masih memiliki
power mengendalikan kekuasaan dari balik jeruji besi.
"Kelemahan UU itu di sana. Gubernur dan Bupati/Walikota yang sudah dipenjara masih memiliki kekuasaan penuh, tugas dan kewajibannya tidak bisa diwakilkan kepada Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota," ujar Margarito kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (23/12).
Ia mencontohkan, Gubernur dan Bupati/Walikota yang sudah ditahan bisa saja memindahkan dan mencopot anak buah yang dipimpinnya, bahkan punya wewenang tidak menandatangani Rancangan APBD.
"Untung Ratu Atut baik, dia mau tandatangan APBD. Kalau Tidak kan kacau, masak pakai acuan APBD tahun lalu?," imbuh Margarito mencontohkan kasus Gubernur Banten Ratu Atut yang kini sudah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus Sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Jelas Margaroto, keadaan ini sudah genting, bahkan lebih genting dari Perppu UU MK yang dikeluarkan SBY dan sudah disetujui DPR. Apalagi saat ini kasus tindak pidana korupsi terus "menyerang" kepala daerah.
"Ini genting dal
rill. Nggak bisa Gubernur dan Bupati/Walikota memimpin dari penjaran. SBY harus keluarkan Perppu. Satu pasal saja, misalnya 'Gubernur dan Bupati/Walikota yang dinyatakan tersangkan dan ditahan, maka tugas dan keawajiban serta merta dilakukan oleh Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota'. Kan simpel
!" tandas Margarito.
[rus]
BERITA TERKAIT: