Menyikapi hal tersebut, Komite Nasional Penyelamat Kedaulatan Rakyat menyerukan keharusan Penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Penyelenggaraan Sidang Istimewa MPRS berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan solusi mengatasi darurat kenegaraan.
"Apakah kita harus menunggu hadiah perubahan dari Parpol yg telah terbukti menipu, mengkhianati dan merampok uang negara?"
"Apakah kita harus berpangku tangan bersikap pasif sambil menanti tenggelamnya bangsa Indonesia ke dasar lautan, sambil memperdebatkan masalah bangsa yang datang silih berganti?" begitu tertulis dalam pesan yang diterbitkan Komite Nasional Penyelamat Kedaulatan Rakyat (Selasa, 10/12).
Seruan Penyelenggaraan Sidang Istimewa MPRS akan disampaikan di Gedung Joang, Jakarta, besok (Rabu, 11/12). Selain berbagai elemen pemuda, mahasiswa dan gerakan rakyat yang selama ini menuntut perubahan, penyampaian seruan juga akan dihadiri seorang mantan Pangab dan Wakil Presiden RI.
[dem]