"Kalau benar-benar Pak Boediono tidak memenuhi panggilan Timwas Century, itu akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan akan membuat kegaduhan politik," ujar Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi PKS, Indra di Jakarta, (Jumat, 6/12).
Menurutnya, Boediono harus diingatkan bahwa Timwas Century merupakan alat kelengkapan DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang termaktub dalam Diktum Ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010. Timwas Century bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset Bank Century.
Dengan demikian, kata Indra, Timwas Century berhak menggunakan hak pengawasan, seperti dalam Pasal 72 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3) disebutkan, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR.
"Apakah Pak Boediono tidak tahu, atau tidak mengerti, atau pura-pura tidak tahu dengan aturan itu?" tandas Indra.
[rus]
BERITA TERKAIT: