"Presiden tidak memberi keterangan apakah penjelasan dan klarifikasi yang dituntut beliau telah direspon oleh PM Tony Abbott," kata Gurubesar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (27/11).
Menurut Hikmahanto, presiden tidak memperlihatkan ketegasan Indonesia yang tidak senang dengan praktek kotor penyadapan. Padahal ketegasan ini diperlukan tidak hanya untuk kepentingan hubungan dengan Australia tetapi terhadap negara-negara yang secara aktif atau membantu dilakukannya penyadapan terhadap Indonesia, seperti Singapura dan Korea Selatan.
Ia mencermati, presiden lebih memperhatikan pandangan subyektif dirinya sendiri dan jajarannya dalam merespon surat balasan PM Abbott.
"Presiden telah mengabaikan pandangan publik Indonesia. Padahal kemarahan terhadap Australia tidak seharusnya dimonopoli oleh Presiden," tekannya.
Presiden dalam pernyataannya juga tidak tegas karena masih menggantungkan pemulihan hubungan dengan Australia dengan sejumlah syarat, seperti pembicaraan Menlu atau Utusan Khusus dengan mitranya, pembuatan protokol dan lain-lain.
"Padahal bila presiden mau, presiden bisa lakukan tindakan tegas tanpa apaun syarat dan fase berikutnya adalah masuk langsung ke fase penyembuhan hubungan (healing process)," terangnya.
Tapi keputusan telah dibuat oleh Presiden dan tidak ada pilihan lain bagi publik untuk mematuhi dan tidak bertindak sendiri-sendiri, apalagi bertindak anarkis.
"Publik harus banyak bersabar dan mengalah," demikian Hikmahanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: