KPU Terus Sisir 10,4 Juta DPT Bermasalah ke Lapangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 14 November 2013, 22:58 WIB
KPU Terus Sisir 10,4 Juta DPT Bermasalah ke Lapangan
foto:net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkomitmen menuntaskan data pemilih tetap (DPT) bermasalah. Sejak Jumat lalu (8/11), data pemilih yang elemen datanya belum lengkap itu sudah diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk diverifikasi ulang ke lapangan.

"Data pemilih dengan NIK invalid tersebut telah dicetak oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibagikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (14/11).

KPU kata Ferry, memiliki waktu 30 hari setelah tanggal 4 November sesuai dengan rekomendasi Bawaslu untuk melengkapi elemen data sebanyak 10.4 juta pemilih bermasalah tersebut. Selain melakukan pengecekan ke lapangan, KPU Kabupaten/Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menyelesaikan NIK invalid tersebut.

Secara teknis langkah yang dilakukan untuk perbaikan data tersebut yakni KPU Kabupaten/Kota mendownload daftar pemilih dengan NIK invalid dari masing-masing portal dan memilahnya berdasarkan wilayah desa/kelurahan. Data pemilih dengan NIK invalid tersebut dicetak dan dibagikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan.  Setelah itu, lanjut Ferry, PPS menemui pemilih yang NIK invalid untuk mendapatkan informasi NIK/NKK jika pemilih tersebut memiliki identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) serta memvalidasi data pemilih terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status kawin.

PPS berkewajiban membuat berita acara yang menyatakan pemilih tidak memiliki identitas kependudukan, ditandatangani oleh pemilih dan PPS tersebut. "PPS dapat mencoret pemilih yang NIK invalid dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum pernah kawin," terang Ferry.

Setelah itu, PPS membuat rekapitulasi hasil verifikasi ulang dengan rincian;  jumlah pemilih invalid yang terdapat di desa/kelurahan tersebut, jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan, jumlah pemilih NIK invalid yang diperbaiki atau diperoleh dari identitas kependudukan pemilih, dan jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memenuhi persyaratan.

"Petugas juga melakukan verifikasi ulang di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan,  pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun dan apartemen," ujar Ferry. Daftar pemilih dengan NIK invalid yang sudah diperbaiki dilakukan entri data di tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota menetapkan berita acara perbaikan NIK invalid dan DPT paling lambat tanggal 30 November 2013. Ferry meminta partisipasi semua pihak untuk membantu petugas PPS yang saat ini sedang melakukan verifikasi ulang ke lapangan. "Kalau memiliki informasi terkait data pemilih yang elemen datanya tidak standar, silahkan disampaikan kepada petugas kami di lapangan untuk dapat dilakukan dikoreksi," ujar Ferry. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA