Dalam penjelasannya, Karni Ilyas mengatakan, dia mendengar ICW datang bersama jawara, dan mengatakan jawara hanya boleh duduk jadi pendengar, bukan pembicara. Faktanya kedua ICW sedianya didampingi Dahnil dan Uday yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Banten. Dahnil adalah dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan pernah menulis buku tentang manipulasi pembangunan di Banten di bawah Gubernur Ratu Atut.
Menurut Karni, ICW, Dahnil dan Uday yang membatalkan kehadiran karena tidak boleh menjadi pembicara. Sementara Dahnil mengatakan, ia dihubungi pihak Indonesian Lawyer Club (ILC) yang membatalkan undangan .
"Sekali lagi, IMW mengingatkan
TVOne untuk mentaati regulasi dan aturan penyiaran. Walau dimiliki Ketum Golkar,
TVOne bisa melakukan siaran hanya karena diizinkan menggunakan Frekwensi Publik, dan karena itu diwajibkan UU untuk mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan golongan," ujar pendiri IMW, RM Zulkipli dalam keterangan yang diterima redaksi.
IMW juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan
extraordinary crime. Dampak korupsi terhadap kehidupan masyarakat seperti fenomena "Jembatan Indiana Jones di Banten" membutuhkan
extraordinary action dari media.
Semisal melakukan liputan investigasi terhadap sebab dan akibat korupsi, dan bukan melakukan penyesatan informasi ataupun pengaburan dengan mengubah fokus masyarakat dari fakta terjadinya pelanggaran hukum berat (korupsi), menjadi persoalan politik.
"Perbuatan seperti melalui reportase yang menghilangkan identitas tersangka (melarang reporter menyebut nama partai Golkar, kejadian di
TVOne), hingga membatalkan narasumber berkompeten seperti dalam kasus ILC-TVOne, justru menjadi
warning agar tak terulang, dan karena itu IMW menyerukan: Media, jangan memihak koruptor!," demikian Zulkipli.
[dem]
BERITA TERKAIT: