RMOL. Presiden Yudhoyono bisa berbuat apapun terhadap Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, terbitnya Perppu tentu atas persetujuan dari DPR.
"Sebelum DPR memutuskan persetujuan Perppu atau penolakan, maka apapun yang ada dalam Perppu tersebut bisa dieksekusi," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Dradjad Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/10).
Dia mencontohkan, misalnya Perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum ada keputusan DPR. Bahkan, jika Perppu itu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu juga bisa dilakukan.
"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat bisa, mau dicampur garam pun bisa," kata Dradjad yang juga anggota Komisi XI DPR.
Meski begitu, Dradjad mengingatkan agar Presiden Yudhoyono tidak sembarangan mengeluarkan Perppu. Berkaca dari Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang berkaitan dengan skandal Bank Century.
[dem]
BERITA TERKAIT: