"UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi ruang legal untuk dilakukannya audit. Sebuah Tim Terpadu dari beragam lintas disiplin ilmu dan kelompok sangat tepat untuk menjalankan hal ini," ujar Direktur IMES, M. Erwin Usman, melalui pesan Blackberry yang diterima redaksi, Selasa (8/10).
Erwin menjelaskan salah satu masalah mendasar dari pertambangan Indonesia adalah penguasaan dan eksploitasi masif dari sumber daya tambang oleh perusahaan multinasional melalui sistem kontrak karya. Sistem kontrak karya menjadikan perusahaan asing multinasional berada di wilayah yang tak tersentuh hukum. Sementara, UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara belum menyentuh akar persoalan ketidakadilan dalam sektor tambang.
Sejumlah tindak pidana korporasi dari pemegang kontrak karya seperti Freeport di Papua, Vale-INCO di Sulawesi, Newmont di Nusa Tenggara Barat senantiasa terabaikan. Sebut saja soal penghancuran kawasan hutan, pencemaran lingkungan, sistem peringatan dini, pajak, royalti, serta pemberian dana jasa keamanan secara ilegal pada aparat keamanan, adalah rahasia umum yang terjadi di wilayah kontrak karya.
"Ini belum ditambah dengan perampasan ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat di lingkar tambang," imbuh Erwin.
Selain dilakukan audit investigatif, Erwin juga mendesak KPK masuk, melakukan telaah dan investigasi atas kontrak karya pertambangan yang ada. Khususnya menelisik terkait pajak dan royalti. Dua sektor ini disinyalir terjadi manipulasi yang merugikan keuangan negara.
"Apalagi sesuai pernyataan publik Ketua KPK dan Ketua BPK soal tambang ini sudah masuk tahap darurat. Yang artinya potensi ketidakadilan dan kerugian negara sangat besar dalam praktek pertambangan selama ini di bawah rezim kontrak karya," pungkas Erwin.
[dem]
BERITA TERKAIT: