SBY Ingin KY Diberi Kewenangan Awasi Hakim Kontitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 05 Oktober 2013, 16:32 WIB
SBY Ingin KY Diberi Kewenangan Awasi Hakim Kontitusi
ky/net
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap perlu adanya pengawasan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, presiden berpandangan bahwa Komisi Yudisial dianggap bisa diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi sebagaimana mengawasi hakim lainnya.

"Saya berpendapat, para pemimpin lembaga negara juga berpendapat yang sama, KY dapat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi," ujar SBY membacakan putusan hasil rapat lembaga tinggi negara dalam mencari langkah-langkah penyelamatan MK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, (Sabtu, 5/10)

Menurutnya, hal ini sesuai dengan semangat dan ketentuan UUD 1945. Ia berharap kewenangan ini tidak kembali digugrkan ketika dibawa ke MK.

Lebih jauh, presiden mengatakan bahwa politik yang baik terjadi manakala tidak ada satupun kekuasaan yang tidak diawasi.

"Oleh karena itu di Indonesia, kalau inginsehat kehidupan politik dan demokrasi kita mari kita pastikan lembaga manapun harus ada yang mengawasi," tambahnya.

"Kalau tidak ada yang mengawasi maka lembaga tersebut sangat mudah menyalahgunakan wewenang," ujarnya lagi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA