Komnas HAM Dukung Sikap Pemprov DKI dalam Kasus Lurah Susan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 28 September 2013, 13:44 WIB
Komnas HAM Dukung Sikap Pemprov DKI dalam Kasus Lurah Susan
susan jasmine/net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tegaskan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang bepijak pada Bhineka Tunggal Ika, dan juga Konvenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 2 dan Pasal 25 UU 12/2005, serta UU 39/1999 tentang HAM. dan juga Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik nomor 18.

Penegasan itu untuk menyikapi penolakan sekelompok massa terhadap Lurah Lenteng Agung, Susan Jasmine Zulkifli, dengan alasan perbedaan keyakinan. Sebagaimana diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi meminta Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi penempatan Susan sebagai Lurah Lenteng Agung. Tapi, Pemprov DKI melalui Wakil Gubernur Basuki Purnama menolak keras imbauan Mendagri.

Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM RI, Natalius Pigai, menyatakan bahwa penolakan atas dasar agama bertentangan dengan HAM dan melanggar konsekuensi sebagai negara plural. Sikap Pemprv DKI yang tetap mempertahankan Lurah Susan merupakan sikap perlindungan HAM yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, termasuk Kemendagri.

"Kami meminta Menteri Dalam Negeri seharusnya mendukung secara konsisten kebijakan penempatan Lurah yang secara konsitusional, dan sebaiknya Mendagri tidak tunduk kepada sekelompok orang yang intoleran," terangnya.

Komnas HAM mengkhawatirkan, bila negara tunduk kepada sekelompok kecil warga intoleran maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain untuk lakukan hal yang sama, misalnya warga di Papua, NTT, Sulawesi Utara, atau Bali.

"Hal itu akan mempengaruhi disharmoni antar warga dan juga tidak menutup kemungkinan mempengaruhi stabilitas nasional," tandas Natalius Pigai. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA