Dua Camat dan Dua Lurah Pemkot Medan Positif Narkoba, Sanksi Berat Menanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 03 Juni 2025, 05:33 WIB
Dua Camat dan Dua Lurah Pemkot Medan Positif Narkoba, Sanksi Berat Menanti
Walikota Medan, Rico Waas saat memaparkan hasil tes urine jajaran ASN Pemkot Medan, Senin, 2 Juni 2025/RMOLSumut
rmol news logo Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, terdiri dari dua camat dan dua lurah, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Tes urine massal tersebut digelar Pemkot Medan untuk seluruh jajaran ASN hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, di halaman rumah dinas Walikota Medan pada Sabtu, 26 April 2025.

“Camat yang mengonsumsi narkotika adalah Camat Medan Johor, AF, terbukti alprazolam/benzodiazepin dan ada resep. Kemudian, Camat Medan Barat, HS, pernah direhabilitasi dan pengakuannya menggunakan obat penenang,” kata Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam konferensi pers di Kantor Walikota Medan, Senin sore, 2 Juni 2025.

“Dua Lurah yakni HSS, adalah Lurah Gaharu, menggunakan narkotika golongan I jenis sabu. EEL, Lurah Petisah Hulu, menggunakan golongan I jenis ganja,” imbuhnya, dikutip RMOLSumut, Senin 2 Juni 2025.

Rico mempersilakan BNNP Sumut melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para ASN tersebut, termasuk menelusuri asal narkotika yang digunakan. 

Ia menegaskan akan ada sanksi tegas sesuai aturan bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Sanksinya, hukuman berat, pastinya BNN akan mendalami itu semua. Kalau pencopotan atau pemecatan itu, ada peraturan dari Menpan RB. Bila terbukti menggunakan narkoba dua kali, itu pecat dengan tidak hormat,” tegas Rico.

Ia menyebutkan para ASN tersebut akan dinonaktifkan sementara dan berpotensi dicopot dari jabatannya.

“Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN, memang dia enggak tahu apa itu (narkotika),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan menyampaikan, pihaknya akan mendalami lebih jauh kasus ini dan menilai apakah keempat ASN perlu menjalani rehabilitasi.

“Ini semua kami akan dalami lagi, atau perlu dilakukan rehabilitasi, akan kami lanjuti lagi. Kami minta izin Pak Walikota Medan, kalau diizinkan kami akan dalami dan meminta persetujuan dari keluarga perlu dirawat inap atau bagaimana,” jelas Toga. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA