"Satu sisi membuat caleg tidak jor-joran itu benar, dan dari sisi tata kota juga lebih rapi. Tetapi, aturan ini minim sanksi," ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M. Afifuddin usai menghadiri diskusi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/9).
Menurutnya, dalam PKPU tersebut, sanksi yang diterapkan hanya sebatas adminstratif dan teguran bagi para caleg yang melanggar. Jika masih tidak mempan, maka KPU menyerahkannya kepada masyarakat untuk menilai parpol atau caleg terkait.
"Kalau ada caleg yang pasang (di luar zona-red), itu hanya dicopot, selebihnya tidak ada," kata Afif.
PKPU tersebut juga tidak menjamin ongkos politik pada Pemilu 2014 menjadi murah. Pasalnya, alat peraga yang diatur hanya pada pembatasan pemasangan baliho dan spanduk, sedangkan stiker dan kalender tetap bebas disebar oleh caleg.
Terlebih, zona yang membatasi pemasangan baliho dan spanduk juga masih rancu. Zonasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara KPU dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pemasangan baliho hanya diperbolehkan bagi lambang partai politik dan nomor urut partai yang dipasang pada satu desa dan kelurahan.
"Pemasangan spanduk itu berdasarkan dengan zona. Itu maknanya bermacam-macam lagi," jelas Afif.
[wid]
BERITA TERKAIT: