Gita Wirjawan Melawan Perintah Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 04 September 2013, 16:20 WIB
Gita Wirjawan Melawan Perintah Presiden
presiden sby - gita wirjawan/net
rmol news logo Sungguh ironis jika ada kebijakan yang berbeda antara Presiden dengan Menteri Perdagangan yang urusannya menyangkut komoditas pangan strategis.

"Kalau ada kebijakan yang berbeda antara presiden dengan Mendag, kemungkinannya ada dua. Mendag yang tak jalankan perintah presiden atau perintah presidennya yang tidak jelas," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (4/9).

Pekan pertama Mei lalu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden 32/20013 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Bulog untuk Mengamankan Harga dan Penyaluran Kedelai. Pada Pasal 1 disebutkan dengan tegas, mengulangi namanya, "Pemerintah menugaskan kepada Perusahaan Umum Bulog untuk melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai."

Tapi, Menteri Perdagangan Gita Wirajawan baru mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan 45/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Impor Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai pada 28 Agustus. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa impor kedelai dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Ini artinya, BUMN selain Perum Bulog juga memiliki kesempatan ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. Artinya, Perum Bulog sebagai instansi plat merah yang mewakili kepentingan publik ini harus bersaing dengan importir raksasa yang selama ini menguasai importasi kedelai.

Erik menyayangkan tidak sinkronnya keputusan Presiden dan Mendag. Dia mengaku sangat sepakat dengan peraturan presiden supaya Bulog mengendalikan harga dan kuasai minimal 50 persen komiditas di pasar.

Adalah salah kalau impor kedelai dilepas begitu saja. Harusnya pemerintah punya hitungan yang jelas berapa defisit kedelai dalam negeri. Defisit itulah yang ditutupi impor dan 50 persen dari jatah impor harus ditangani Bulog sehingga bisa mengintervensi secara efektif atas pasar kedelai dalam negeri.

"Kalau kebijakan Mendag tak sesuai Perpres maka sebetulnya kebijakan Menteri itu cacat secara hukum," ucapnya.

Diakuinya, dalam beberapa kesempatan bertemu formal maupun informal, ia melihat sekilas keberpihakan Gita pada kepentingan nasional cukup kuat. Tapi kalau kebijakannya akhir-akhir ini tak berpihak pada kepentingan nasional, maka ia kembali menjadi ragu.

"Sebetulnya ini persoalan yang bisa disederhanakan. Presiden kan punya aparat, staf khusus, Seskab, Sesneg yang bisa mengawasi kebijakan para menteri. Kalau ada kebijakan yang bertentangan wartawan saja tahu. Presiden harusnya tegur dan ingatkan menterinya," ucapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA