Tom Pasaribu: Lion Air dan Dirjen Perhubungan Udara Setali Tiga Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 03 September 2013, 19:10 WIB
Tom Pasaribu: Lion Air dan Dirjen Perhubungan Udara Setali Tiga Uang
foto: net
rmol news logo Lion Air kian menjadi sorotan publik akhir-akhir ini karena berbagai masalah yang merugikan konsumen penerbangan. Yang paling mengemuka adalah kasus penundaan penerbangan (delay). Tapi, tidak hanya itu.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, menduga ada permainan antara Lion Air dengan oknum di Kementerian Perhubungan. Dugaan itu berasal dari investigasi singkat yang dilakukan pihaknya. Penipuan yang biasa dilakukan maskapai itu salah satunya adalah dengan menyatakan penumpang terlambat check-in.

"Dari bukti yang kami dapatkan, pola penipuan yang patut diduga dilakukan adalah menyatakan penumpang terlambat check-in. Seperti terjadi pada 5 Juli 2013 kepada penumpang Tetty Roselina Pasaribu dan Gerardo Aegyas Siahaan, tujuan Jambi berangkat pukul 05.45 WIB dari Terminal 1 B," kata Tom kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (3/9).

Sesuai aturan, penumpang harus check-in satu jam sebelum keberangkatan. Maka pada pukul 04.40 WIB, Tetty telah mengantre di depan loket check-in terminal 1B di Bandara Soekarno Hatta. Pada saat itu penumpang sudah ramai, dan pada saat Tetty hendak serahkan tiket ternyata penumpang yang antre di depannya bermasalah dengan berat bagasi sehingga Tetty harus menunggu sekitar 5 menit.

Setelah menunggu 5 menit, Tetty menunjukkan tiket kepada petugas. Petugas itu pun menyuruh Tetty ke counter 27. Setelah di counter 27, penjaga loket meminta Tetty menghubungi ticketing. Tetty pergi ke bagian ticketing dan bertemu dengan petugas bernama Andi yang mengaku sebagai penanggungjawab ticketing Lion Air saat itu. Ia mengatakan, Tetty tidak dapat berangkat pada tanggal yang sama dan tiket hanya dikembalikan 10 persen dari total harga Rp 1.120.400 karena terlambat check-in. Padahal waktu itu, Tetty melihat loket yang ditinggalkannya masih melayani penumpang check-in.

"Tetty menelpon saya, dan saya minta teleponnya diberikan kepada Andi. Tapi Andi dengan galaknya menjawab hal serupa. Saya sempat katakan akan melaporkan ini kepada petugas Bandara dan Dirjen Perhubungan Udara. Tapi Andi dengan ketus mengatakan Lion Air sudah memberi setoran kepada semua petugas sehingga berani melakukan hal tersebut," beber Tom.

Mengingat kasus ini sangat serius, Tom tergerak untuk mencari bukti seakurat mungkin soal praktik penipuan yang dilakukan Lion Air. Dari sekian penumpang Lion Air saat itu, ternyata banyak yang mengalami nasib serupa Tetty. Dengan semaksimal mungkin Tom berusaha mendapat tiket tujuan Jambi pada tanggal yang sama (5 Juli 2013) untuk membuktikan kecurangan yang dilakukan Lion Air.

"Berkat kegigihan saya mendapat tiket tujuan Jambi seharga Rp 1.550.000 per orang. Tapi bukan lagi atas nama Tetty dan Gerardo yang tertera di tiket. Mengingat saya butuh bukti, saya membeli tiket atas nama Nagara Ukiatma dan Wijayanto Rahman M dengan nomor penerbangan JT 0602 boarding pukul 11.40 WIB. Setelah dapat, saya berikan tiket itu kepada Tetty dan meminta agar mengirimkan tiket tersebut sebagai bukti," ungkapnya.

Sesuai informasi yang didapatkannya belakangan, diketahui bahwa Lion Air tujuan Jambi yang berangkat pada pukul 05.45 WIB tanggal 5 Juli 2013 penuh. Sehingga dapat dipastikan Lion Air menjual kembali tempat duduk Tetty Roselina kepada penumpang lain.

"Sesuai keterangan Saudara Andi yang mengatakan bahwa Lion Air memberikan setoran, kami mendesak Menteri Perhubungan mencabut izin penerbangan Lion Air serta mencopot Dirjen Perhubungan Udara," tegasnya.

Tom sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan EE Mangindaan dengan nomor surat 077/KP3-I/E/VII/2013 melaporkan kasus ini pada 19 Juli 2013.

Dan, dari tembusan fax yang redaksi terima, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Lion Air atas kejadian tersebut dalam surat bernomor AU006/6/2/DJPU.DAU.2013 tertanggal 31 Juli 2013. Di dalam surat terbilang bahwa Lion Air mesti memberi klarifikasi paling lambat 14 hari setelah surat ditandatangani.

"Nyatanya, sampai sekarang belum ada tanggapan baik dari pihak Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mapun Lion Air. Jadi, saya bisa simpulkan mereka setali tiga uang. Tuduhan dari Saudara Andi itu kan serius kepada Kementerian Perhubungan," tegasnya.

Tom meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan bertindak serius melakukan perubahan di tubuh kementeriannya. Kasus ini kian membuktikan bahwa kongkalikong jahat di antara oknum pemerintah dengan pihak maskapai sudah merugikan rakyat Indonesia yang tiap hari menanggung beban ekonomi yang kian berat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA