Selesaikan Sengketa Pemilu, Jimly Asshidqie Cs Lampaui Kewenangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 15 Agustus 2013, 16:17 WIB
Selesaikan Sengketa Pemilu, Jimly Asshidqie Cs Lampaui Kewenangan
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sudah melampaui kewenangannya karena ikut-ikutan menangani sengketa pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, sesuai aturan undang-undang, DKPP tidak boleh latah menyelesaikan juga sengketa pentahapan pemilu karena bukan lembaga peradilan administrasi.

Menurutnya, apa yang dilakukan DKPP dengan menyelesaikan sengketa pemilu bisa melahirkan ketidakpastian hukum soal gugatan dan wewenang antar lembaga penyelengara pemilu.

"Sudah jelas dalam undang-undang yang menyelesaikan sengketa tahapan pemilu adalah Bawaslu, kalaupun ada pelanggaran etika DKPP tidak boleh mengoreksi yang sudah diputuskan Bawaslu tapi mengoreksi pelanggaran etikanya," jelas Titi saat dijumpai di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/8).

Dia menjelaskan, terkait tahapan proses pemilu yang dianggap salah oleh sidang DKPP tetap merupakan otoritas Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Dalam Pilgub Jatim, pemilihan walkot Tangerang, dan terakhir kasus PAN, DKPP sudah melampaui wewenang. DKPP memperluas sendiri kewenangannya dan membuat dirinya menyerupai Bawaslu bahkan menyerupai KPU," ujar Titi.

Karena itu, Titi meminta agar kinerja DKPP hanya kepada penyelesaian masalah etika dalam pemilu saja.

"Seharusnya DKPP konsisten kepada mandat undang-undang. Tidak ada satupun pasal di dalam pemilu atau penyelenggara pemilu yang mengatakan DKPP bisa keluar dari masalah etik," jelasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA