Rudi yang beberapa saat tadi diberhentikan sementara oleh Presiden SBY dari jabatannya sebagai Kepala SKK Migas, ditangkap petugas KPK karena menerima suap 700 ribu dolar AS.
"KPK harus mengembangkan kasus ini semaksimal mungkin, karena ini berkaitan dengan lembaga yang ditugasi mengelola atau mengurusi blok-blok Migas yang selama ini pengelolaannya bermasalah dan selalu berpihak kepada asing atau korporasi-korporasi global," ujar Wakil Ketua Umum Indonesian Human Rights Commitee for Social Justice (IHSC), Ridwan Darmawan, kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/8).
Ridwan mengatakan sangat mungkin uang suap yang diterima Rudi untuk keperluan penunjukkan blok-blok migas atau cadangan-cadangan strategis migas nasional, yang tentunya merugikan bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu, kata dia, KPK harus juga mengembangkan kasus ini pada keterlibatan pejabat-pejabat negara lainnya.
"Jerat semua yang terlibat, tuntut dengan hukuman maksimal," tegasnya.
Ridwan mengapresiasi penangkapan Rudi sebagai bagian membongkar korupsi kelas kakap. Penangkapan mantan Wakil Menteri ESDM itu merupakan sejarah bagi penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di negeri ini. Meski begitu dia mengingatkan KPK untuk juga membongkar korupsi yang terjadi di balik kontrak-kontrak karya pertambangan.
"Tidak menutup kemungkinan dalam hal kontrak-kontrak karya pertambangan juga demikian, seperti yang pernah kami sinyalir terjadi di balik lambaannya renegosiasi KK Freeport. Kami sudah laporkan sejak lama ke KPK, tetapi sejauh ini belum ada tanggapan positif," demikian Ridwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: