Bos Master Steel Diperas, KPK Harus Seret Petinggi Kantor Pajak Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Juli 2013, 14:07 WIB
Bos Master Steel Diperas, KPK Harus Seret Petinggi Kantor Pajak Jaktim
Diah Soembedi/net
rmol news logo Perkara yang menjerat Bos PT The Master Steel, Diah Soembedi adalah pemerasan, bukan perkara suap sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung hari ini (Selasa, 30/7) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Begitu dikatakan penasehat hukum Diah Soembedi, Tito Hananta Kusuma usai persidangan.

Karenanya dia meminta agar para penyidik KPK juga mengusut para penyidik pajak itu guna mengungkap siapa otak dibalik tindak pemerasan tersebut.

"Pasti ada orang lain yang terlibat. Kami mohon diungkap," tekan dia.

Tito sendiri menduga bahwa pemerasan yang dilakukan dua penyidik pajak yang juga menjadi tersangka yakni Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra merupakan perintah atasan keduanya di kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

"Tolong saudara mengaku membuka kebenaran siapa yang memerintahkan saudara (Eko dan Dian) meminta Rp 200 miliar ke Master Steel," tekan dia lagi.

Selebihnya, dia menegaskan bahwa di persidangan selanjutnya pihaknya akan membuktikan jika kliennya benar-benar diperas. "Nanti kami di persidangan akan menguji para saksi untuk membuktikan ini," demikian Tito.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa bos Master Steel, Diah Soembedi menyuap dua pegawai pajak sebesar SGD 600 ribu. Suap diberikan agar penyidik perkara pajak Master Steel dihentikan. Diah menjanjikan duit Rp 40 miliar kepada penyidik pajak Eko dan Dian.

Jumlah duit yang diberikan sebesar SGD 600 ribu pada 7 dan 15 Mei 2013 sebelum akhirnya kedua penyidik pajak ditangkap tim KPK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA