Petani Akhirnya Tidak Dilarang Urus Benih Idaman

MK Sebut 3 Pasal UU Sistem Budidaya Tanaman Inkontitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 18 Juli 2013, 17:01 WIB
Petani Akhirnya Tidak Dilarang Urus Benih Idaman
gunawan ihcs/net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No 12 /1992 tentang  Sistem Budidaya Tanaman. Dalam sidang pembacaan putusan siang tadi, MK memutuskan Pasal 9, 12 dan 60 undang-undang tersebut inskonstitusional.

Para pemohon uji materi adalah sejumlah organisasi yang selama ini melakukan pembelaan hak petani pemulia tanaman dan petani korban Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman.

"Putusan tersebut akan melindungi para petani dalam melakukan pemuliaan tanaman atau pemuliaan benih. Artinya petani tidak dilarang atau tidak perlu ijin dari pemerintah dalam mengumpulkan benih lokal, menghasilkan benih idaman atau sesuai kebutuhan dan mengedarkan benih idaman," ujar Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Juatice (IHCS), Gunawan, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).

Selama ini, jelas dia, petani yang melakukan pemuliaan tanaman mengalami diskriminasi dan kriminalisasi dengan tuduhan sertifikasi liar. Dengan kebebasan melakukan pemuliaan tanaman, petani tidak lagi tergantung kepada benih yang dijual perusahaan benih maupun bantuan benih pemerintah.

"Petani semakin bisa berkreasi dalam budidaya tanaman sehingga memungkinya terwujudnya kedaulatan pangan," demikian Gunawan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA