Para pemohon uji materi adalah sejumlah organisasi yang selama ini melakukan pembelaan hak petani pemulia tanaman dan petani korban Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman.
"Putusan tersebut akan melindungi para petani dalam melakukan pemuliaan tanaman atau pemuliaan benih. Artinya petani tidak dilarang atau tidak perlu ijin dari pemerintah dalam mengumpulkan benih lokal, menghasilkan benih idaman atau sesuai kebutuhan dan mengedarkan benih idaman," ujar Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Juatice (IHCS), Gunawan, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).
Selama ini, jelas dia, petani yang melakukan pemuliaan tanaman mengalami diskriminasi dan kriminalisasi dengan tuduhan sertifikasi liar. Dengan kebebasan melakukan pemuliaan tanaman, petani tidak lagi tergantung kepada benih yang dijual perusahaan benih maupun bantuan benih pemerintah.
"Petani semakin bisa berkreasi dalam budidaya tanaman sehingga memungkinya terwujudnya kedaulatan pangan," demikian Gunawan.
[dem]
BERITA TERKAIT: