Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 07 Mei 2026, 23:00 WIB
Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT
Kondisi Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Dokumentasi Salawaku Institut/RRI)
rmol news logo Sejumlah pihak mempersoalkan aktivitas operasional PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak usaha PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi. Pasalnya, limbah yang dibuang dua perusahaan tersebut diduga mencemari Kali Kukuba di Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) mengutuk dugaan kelalaian manajemen PT FHT yang berdampak pada tercemarnya Kali Kukuba. Massa dari dua Karang Taruna di Kecamatan Maba bahkan melakukan aksi boikot jalan untuk mencegah karyawan perusahaan masuk kerja.

Selain itu, Salawaku Institut juga menyesalkan sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap dampak lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Dugaan pencemaran ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola lingkungan di tengah upaya memaksimalkan pendapatan negara dari sektor industri.

Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla), Faiz Albaar menilai, limpasan air ke Kali Kukuba disebabkan konstruksi pembangunan check dam yang dibangun PT FHT tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, check dam tersebut tidak mampu menahan debit air ketika hujan deras.

“PT FHT wajib melindungi lingkungan sekitar dari dampak aktifitas perusahaan. Kali Kukuba sebagai nadi utama habitat laut di Teluk Buli harus diselamatkan, dan wajib Lestari,” kata Faiz Albaar dalam keterangan persnya, dikutip Kamis 7 Mei 2026.

Faiz menjelaskan, bendungan kecil atau tanggul penahan yang dibangun melintang di Kali Kukuba tidak mampu menahan sedimen berupa lumpur dan pasir, serta laju erosi. Padahal, fungsi check dam seharusnya dapat mencegah pendangkalan sungai di hilir dan mengendalikan risiko banjir bandang.

Karena itu, Latamla mendesak pihak berwenang untuk segera memastikan pelaksanaan dokumen AMDAL PT FHT berjalan sesuai ketentuan. Faiz juga menilai perusahaan lalai terhadap komitmen lingkungan hidup berkelanjutan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran kawasan mangrove untuk aktivitas perusahaan.

Sementara itu, Pengurus Karang Taruna Buli Karya dan Karang Taruna Teluk Buli menggelar aksi demonstrasi di halaman PT Feni Haltim pada Selasa pagi sekitar pukul 04.30 WIT. Aksi tersebut dilakukan dengan memboikot akses masuk karyawan perusahaan.

Dua Karang Taruna itu menduga PT FHT sengaja mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas publik di sekitar Teluk Buli, terutama di Kali Kukuba.

Ketua Karang Taruna Buli Karya, M Sayuti Hi Adam, menambahkan dari hasil hearing pada prinsipnya PT FHT siap menyelesaikan proses penyedotan lumpur yang mencemari Sungai Kukuba hingga ke pesisir pantai dalam beberapa hari ke depan.

“Progres penanganan akan dilaporkan secara berkala kepada teman pemuda di Mabapura dan pemuda di kecamatan Maba,” kata Sayuti.

Menurut M Sayuti, pencemaran tersebut terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah itu pada 2 Mei 2026. Kondisi tersebut menyebabkan check dam milik PT Feni Haltim meluap hingga mencemari Kali Kukuba.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA