BK DPR Didesak Beri Sanksi Priyo Budi Santoso

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Juli 2013, 12:10 WIB
BK DPR Didesak Beri Sanksi Priyo Budi Santoso
Priyo Budi Santoso/net
rmol news logo Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Badan Kehormatan DPR memberi sanksi terhadap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan karena memfasilitasi sembilan narapidana korupsi dengan mengirim surat pengaduan saol PP 99/2012 tentang pengetatan resmisi kepada presiden pada 22 Mei lalu.

"Kami mendesak agar BK segera memproses atas apa yang kami laporkan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/7).

Dia menjelaskan, laporan yang disampaikan koalisi pemerhati anti korupsi itu merupakan bentuk perhatian publik terhadap intitusi DPR yang selama ini banyak mendapat catatan hitam. Terutama pada kasus korupsi.

"Kami meminta agar BK segera memanggil dan memeriksa Priyo Budi Santoso atas dugaan pelanggaran Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik," kata Abdullah.

Saat disinggung sanksi apa yang pantas dijatuhkan terhadap Priyo Budi Santoso, menurut Abdullah terpenting adalah sanksi yang dapat memberi efek jera.

"Sanksi yang memiliki efek jera untuk Priyo dan juga anggota DPR lainnya," tegasnya. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA