Karenanya, Selviana yang juga mantan atlet tembak Olimpiade tahun 1984 ini, dengan membawa teman-temanya yang juga merupakan atlet olimpiade di era 80'an, datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu kepda Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Saya memang merasa kok jadi begitu keputusan Bawaslu itu. Padahal saya telah melengkapi segala bentuk persyaratan yang di tentukan. Karena itu, saya menuntut keadilan dengan melaporkan keputusan itu kepada DKPP," kata Selviana, Selasa (16/7).
Adapun upaya dalam melengkapi segala bentuk persyaratan, Silviana telah melalu serangkain proses yang panjang mulai dari meminta surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di Swiss dengan menyertakan pernyataan saksi dan surat kehilangan dari kepolisian. Bukan hanya itu, dirnya juga telah mendapatkan keterangan dari pihak kementerian pendidikan dan kepolisian sebagai tanda bukti ijasahnya telah hilang.
Dalam penjelasannya Selviana mengatakan, kehadiran teman-teman atletnya untuk melaporkan keputusan Bawaslu ke DKPP itu adalah kemauan dari para teman-temannya sendiri. Menurutnya, teman-temannya yang juga merupakan mantan atlet itu sengaja hadir untuk memberikan dukungan moril kepadanya.
"Mareka hadir Karena untuk memberikan dukungan moril dan menyatakan dukungan mereka kepada saya untuk menjadi caleg dan memperjuangkan aspirasi olahraga nasional kita nanti," tutur Selviana.
Para mantan atlet yang merupakan pengurus Indonesia Olimpic Asosiasi yang hadir mendampingi Selviana antara lain, Anton suseno (ketum IOA / mantan atlet tenis meja, Lukmanneode (mantan atlet perenang), Sylvy Christina (mantan Atlet Anggar), Yayuk Basuki (mantan atlet petenis), Emma tahapari (mantan atlet pelari cepat cabang atletik), Sebastian Hadi Wihardja (mantan atlet angkat besi) dan Krisnabayu (mantan Atlet Judo)
KPU mencoret Dapil Sumatera Barat I PAN karena salah satu bacaleg perempuan atas nama Selviana Sofyan Husen tidak memenuhi syarat pendidikan, yakni ijasah yang dilegalisir sesuai dengan ketentuan. Diketahui, Selviana yang bersekolah di luar negeri hanya melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss. Akibatnya, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan berakibat pada Dapil Sumbar I PAN.
Namun, Bawaslu mempertimbangkan Dapil Sumbar I PAN memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu, sepanjang tidak mengikutsertakan Selviana dan memperbaiki dan menyesuaikan bacaleg yang diajukan ke KPU paling lambat Jumat, (12/7) lalu.
[dem]
BERITA TERKAIT: