KPU Deadline Sunarwi Mundur Sebelum 1 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 10 Juli 2013, 22:48 WIB
KPU Deadline Sunarwi Mundur Sebelum 1 Agustus
rmol news logo Ketua DPRD Pati Jawa Tengah Sunarwi harus mengundurkan diri karena telah dipecat PDIP dan maju menjadi caleg pada Pemilu 2014 mendatang melalui Partai Hanura.

"Berdasarkan Undang-undang pemilu, seorang ketua maupun anggota DPRD yang dipecat dari partainya kemudian mengajukan sebagai caleg dari partai lain, harus mengundurkan diri," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dikonfirmasi Rabu (10/9).

Sunarwi saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pati. Ia adalah Ketua DPC PDIP Pati yang telah dipecat DPP PDIP karena konflik pencalonanya sebagai calon bupati di Kabupaten Pati. Sunarwi kini meloncat ke Hanura dengan posisi Sekretaris Hanura Pati. Sebelum di Hanura, Sunarwi juga sempat disebut-sebut masuk di Partai Nasdem. Akan tetapi, saat ada ormas Perindo ia ikut masuk dan kini menjadi pengurus Hanura Pati.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, Sunarwi harus menyerahkan surat keputusan atau surat keterangan mengundurkan diri baik dari partai maupun dari DPRD paling lambat 1 Agustus mendatang.

"Itu yang kita inginkan. Karena dipersyaratan Umdang-undang Pemilu harus mundur," ungkapnya.

Masih menurut Ferry, KPU tidak dapat masuk terlalu jauh urusan internal partai terkait pergantian antar waktu (PAW) Sunarwi.

"Masalah PAW, Itu urusan internal partai mereka. Yang jelas KPU tidak masuk ke ranah tersebut. KPU hanya menunggu surat pemberhentian, tidak berhak ikut campur. Yang penting kalau tidak sesuai persayaratan ya kita coret," pungkasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA