Ada pandangan bahwa RUU ini sejalan dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) tahun 2011 yang sudah Indonesia ratifikasi, sehingga diperlukan adanya aturan jelas, seperti kontrak tertulis, antara majikan dengan PRT supaya lebih terjamin perlakuan yang layak dari majikan.
Mewakili Fraksi Gerindra di DPR, Martin Hutabarat, berpendapat bahwa RUU PPRT perlu tapi harus hati-hati merumuskannya menjadi UU.
"Jangan sampai UU ini terlalu luas dan menyeluruh mengatur hubungan kerja tersebut, tapi cukup pokok-pokoknya saja yang bisa melindungi PRT dari majikan yang tidak berperikemanusiaan," ucap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini, beberapa saat lalu (Kamis malam, 6/6).
Menurut Martin, perumusan harus lebih hati-hati sebab isi UU itu akan berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar seperti Jakarta. UU akan berlaku juga di kota-kota kecil, bahkan pedesaan di mana penghasilan seorang majikan yang mempekerjakan PRT hampir sama dengan upah minimum seorang buruh.
Begitu juga dalam membuat kontrak kerja tertulis. Apalagi, kalau sang PRT adalah seorang anggota keluarga yang belum tentu mau menandatangani kontrak kerja. Begitu juga dalam mengatur penyelesaian perselisihan. Misalnya, bila pembantu yang baru dua pekan bekerja sudah minggat karena tidak kerasan.
Karena itu, Fraksi Gerindra berharap agar prakarsa DPR menyusun UU PPRT jangan sampai merusak sendi-sendi kekeluargaan yang menjadi landasan hubungan kerja tersebut Dan, RUU ini jangan pula sekadar ikut-ikutan menyesuaikan dengan perjanjian kerja yang dibuat TKI/TKW dengan negara-negara lain.
"Pendeknya, Gerindra berharap agar pembuatan UU PPRT ini harus betul-betul berdasar pada kebutuhan yang nyata melindungi para pembantu rumah tangga dari perlakuan yang tidak manusiawi dari para majikannya," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: