"Kami minta Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan dan menghukumnya apabila terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, Turedo Sitindaon, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Senin (20/5).
Walikota Medan, Rahudman Harahap, sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Rahudman pun telah menyandang status sebagai Walikota nonaktif pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
Dia mengatakan, Rahudman Harahap seharusnya diperlakukan sama seperti terdakwa korupsi pada umumnya yang mendekam di dalam ruang tahanan. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, khususnya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan di depan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan," tambah dia.
Dengan bahasa sarkasme, dia katakan kota Medan yang di bawah kepemimpinan Rahudman Harahap berhasil memperoleh Piala Adipura sebagai kota bersih dari sampah, malah gagal dalam membersihkan kota medan dari sampah masyarakat, yakni koruptor.
"Koruptor di Medan harus disingkirkan. Jangan biarkan koruptor itu merajalela ke mana-mana," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: