11 Tahun Bekerja, Jamsostek Tidak Dibayarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 14 Mei 2013, 19:57 WIB
11 Tahun Bekerja, Jamsostek Tidak Dibayarkan
rmol news logo Menyusul kasus "Kuali Yuki" yang menghebohkan dunia ketenagakerjaan nasional, kasus perburuhan lain muncul sebagai tindak kesewenang-wenangan pengusaha. Selama 11 tahun bekerja, jamsostek tidak pernah dibayarkan dan diduga ada manipulasi data jumlah tenaga kerja yang didaftarkan.

Demikian pengakuan Lilik Siswadi, karyawan PT Unimax Cipta Busana, anak perusahaan dari PT Maxistar Intermoda Indonesia yang kesemuanya bergerak di bidang tekstil dan garmen, Selasa (14/5).
 
"Saya bergabung dengan PT Maxistar Intermoda Indonesia sejak 4 Februari 2002 dan kemudian saya dipindahkan ke PT Unimax Cipta Busana pada 1 Januari 2011. Selama sebelas tahun bekerja, saya tidak pernah mendapat kartu kepesertaan jamsostek dari perusahaan ataupun  saldo jaminan hari tua yang setiap tahunnya sebagai bukti kepersertaan," ujar Lilik Siswadi.
 
Dijelaskan Lilik Siswadi lebih lanjut, beberapa rekan kerjanya juga mengaku tidak dibayarkan Jamsosteknya oleh PT Unimax Cipta Busana ataupun oleh PT Maxistar Intermoda Indonesia, yang operasional kesehariannya dipimpin Hitesh Chhaya, yang berwarganegara asing.
 
Oleh karena itu, Lilik Siswadi meminta pihak PT Jamsostek untuk mengadakan audit  kepesertaan jamsostek perusahaannya berdasarkan data yang valid dan jika perlu dirinya akan melaporkan hal ini kepada Menteri Tenaga Kerja.

"Saya juga kasihan dengan rekan-rekan yang sudah keluar tetapi belum dibayar jaminan hari tuanya," ujarnya.
 
Dalam praktik, untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke dalam program jamsostek, pengusaha seringkali menggunakan berbagai cara. Selain memang dengan sengaja  melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan jamsostek bagi karyawannya, perusahaan seringkali memanipulasi data yang berupa hanya mendaftarkan sebagian karyawan dari total keseluruhan, memalsukan data pengahasilan karyawan yang sesungguhnya agar perusahaan tidak membayar iuran Jamsostek terlampau besar, menganggap jamsostek sama dengan asuransi kesehatan saja sehingga perusahaan merasa cukup membayar premi asuransi.

Berdasarkan UU No 3/1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga  kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali. Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya.  Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana.  Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No 13/2003.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA