Hal itu sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8/2012, sumbngan dana kampanye yang boleh diterima parpol dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp7,5 miliar.
"Kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," uajar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (13/5).
Kewajiban untuk melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8/2012. Ferry menegaskan kelebihan sumbangan tersebut akan ketahuan dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab dalam laporan penerimaan dana kampanye, partai politik membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, calon legislatif, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dan lainnya.
Petugas juga akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Jika terjadi perbedaan akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye partai. Selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.
"Semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana," tegas Ferry.
Sesuai pasal 303 UU Nomor 8/2012 ayat 2 bahwa setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan dana sumbangan, tidak melaporkan kelebihan dana kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Kalau melanggar risikonya sangat besar. Karenanya jangan sampai partai berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana itu. Harus segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari," ujarnya.
Ancaman pidana lanjut Ferry tidak hanya ditujukan kepada penerima tapi juga kepada si pemberi baik perseorangan maupun kelompok tersebut.
"Jadi yang harus berhati-hati bukan hanya partai politik yang menerima tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tidak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana," demikian Ferry.
[rsn]
BERITA TERKAIT: