Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyatakan, sikap PKS yang berkeras mengadukan mereka ke Mabes Polri dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan karena berusaha menyita mobil-mobil yang diperkirakan terkait dengan kasus hukum Lutfhi Hasan, dengan dalih dilakukan tidak sesuai prosedur, adalah tindakan yang kurang bijaksana.
Sebab, KPK sendiri sudah membantah pernyataan ini dengan mengatakan bahwa mereka memiliki surat tugas untuk melakukan penyitaan itu.
"Saya khawatir apabila PKS bersikeras untuk melaporkannya ke Mabes Polri hari ini, berita tentang mobil-mobil mewah ini akan semakin luas dan melebar ke mana-mana," kata Martin pagi tadi (Senin, 13/5).
Padahal, akar masalah upaya penyitaan tersebut yang diketahui orang banyak yakni dugaan korupsi dan suap dalam pengadaan daging atau impor daging sapi yang dilakukan sebuah perusahaan swasta yang melibatkan Kementerian Pertanian dan oknum pimpinan PKS.
"Akar masalah itu tetap saja tidak ada penyelesaiannya," ucapnya.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Fahri Hamzah, mengatakan, PKS melaporkan orang-orang KPK itu atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan kebohongan terhadap publik. PKS tidak terima dianggap tak kooperatif kepada KPK dan tidak terima tindakan penyidik berusaha menyita enam mobil di kantor DPP PKS tanpa surat perintah penyitaan.
Hal itu sudah dibantah pimpinan KPK karena penyidik yang akan membawa mobil-mobil tersebut sudah membawa surat perintah namun tak dapat diberikan kepada penjaga kantor PKS karena harus diberikan kepada pengurus kantor langsung. Surat perintah itu hanya bisa ditunjukkan kepada penjaga kantor.
[ald]
BERITA TERKAIT: